Kuasa hukum Ahmad Dhani Senang Farhat Jadi Tersangka

Kuasa hukum Ahmad Dhani Senang Farhat Jadi Tersangka
Kuasa Hukum pentholan Republik Cinta Managemen saat ini sedang berbahagia lantaran kasus pencemaran nama baik yang mereka tangani masuk ke dalam babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani oleh pengacara kontroversial, Farhat Abbas.Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kuasa hukum mendapatkan lampu hijau pengadilan untuk memperkarakan kelakuan Farhar Abbas yang seperti memojokkan pentolan Dewa tersebut. Surat bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013 menyebutkan bahwa Farhat Abbas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ahmad Dhani. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kuasa hukum pihak Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah merasa sangat bersyukur karena kliennya akan mendapatkan keadilan. Ramdan yang diwawancarai via telepon itu menjelaskan bahwa ia mengetahui pengabulan penyidikan terhadap Farhat ini melalui media. Pun tidak berkurang rasa syukurnya walaupun ia belum mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan.Ia akan sujud syukur karena keadilan di Indonesia bisa ditegakkan.Saat ditanya apa langkah selanjutnya dalam peradilan ini, Ramdan menjelaskan bahwa paling tidak Farhat harus ditahan terlebih dahulu subaya alat bukti tidak hilang, dan agar ia tidak lari.