Pesta Ganja, Tiga Pengangguran Dicokok

Akibat barang haram kini tiga orang laki – laki yang pengangguran ini harus diciduk oleh polisi. Tiga pria ini melakukan sebuah pesta ganja disebuah rumah kosong di kawasan mentenga dan lebih tepatnya di Jalan Gang Anyer Akom RT 13/2 Mentang Jakarta Pusat. Polisi membekuk tiga orang ini pada hari Senin tanggal 17 Februari malam lalu, ditangan mereka masih menyimpan daun ganja kering seberat 2 gram yang sama sekali belum digunakan. Pelaku tersebut bernama Sifyan alias Kempes (30), Viajay alis Jay (23), dan juga Rishalan atau Joy (28), kini mereka harus mendekam dibalik jeruji. Sofyan adalah seorang tukang ojek, sedangkan yang lainnya adalah pengangguran. Menurut informasi yang didapat tiga orang ini sudah dua bulan mengkonsumsi barang haram tersebut dan selalu pinda tempat jika ingin memakainya. Sekitar pukul 21.00 WIB polisi mendapatkan laporan dari warga yang sering melihat mereka yang dikenal dengan pengguna narkoba. Dengan perbuatan mereka bisa teerjerat pasal 111 ayat 1 UU Narkoba No. 35 dengan hukuman penjara 5 tahun. Sekian informasi yang kami berikan, semoga bermanfaat bagi anda.