Positif Narkoba, Roger Danuarta Terancam 12 Tahun Penjara

Roger Danuarta dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah pihak kepolisian menangkapnya dalam keadaan tidak sadar didalam mobil mercy milikiknya dengan nomer polisi B 368 RY. Roger Danuarta diamankan pihak kepolisian akibat mengkonsumsi barang haram berupa ganja dan juga heroin. Polisi mengunggu Roger Danuarta tersadar untuk diperiksa pada pukul 02.00 WIB dini hari. Roger Danuarta terbukti membawa ganja kering seberat 1,57 gram kemudian juga heroin seberat 1,50 gram. Setelah dites urin juga menunjukkan bahwa pesinetron ini positif mengkonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya itu Roger Danuarta dijerat dengan pasal 111, 112 dan juga 127 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Roger Danuarta mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman yang baru saja ia kenal dan memiliki inisial huruh M namanya. Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku yang berinisial M termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sekian informasi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat bagi anda.