"Kan Nia sudah mengakui kalau tahun 2005 dan 2006 dirinya telah dijatuhkan talak oleh Farhat, artinya hal itu sudah lewat masa iddah, jelas dalam hadis kalau itu memang istri sudah lewat masa iddahnya sudah tidak layak lagi untuk mendapat tempat tinggal dan nafkah penghidupan," ujar pengacara Farhat, Miftaahul Jannah ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Miftaahul juga menambahkan, bahwa pihaknya jelas menolak permintaannya Nia mengenai memberikan nafkah dengan nilai yang fantastis.
Miftaahul juga menegaskan, kalau Farhat masih tetap pada pendiriannya untuk memberikan nafkah sebesar Rp 7 juta saja/bulannya. Tapi sebenarnya, itu pun bukanlah angka yang bersifat tetap.
Pada akhirnya Farhat juga tetap akan memberikannya nilai lebih karena masalah anaknya. "Tetapi pada dasarnya Farhat telah mengeluarkan lebih dari Rp 7 juta untuk kehidupan anak sendiri," jelasnya.