UGB Lewat pengacaranya Ramdan Alamsyah, telah melaporkan beberapa pihak yang dianggapnya telah melakukan tindak pemerasan. Mantan 'pemburu hantu' tersebut mengaku kalau dirinya telah dirugikan hingga miliaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan UGB itu, salah satu pasien yang mengaku sebagai korban, Hans Suta, mengatakan kalau UGB sendirilah yang meminta untuk berdamai dengan memberikan sejumlah uang. Namun ia tak mau menyebut berapa angka detail.
"Itu kan merupakan kesepakatan bersama. Dia yang menawarkan untuk berdamai, kalau dia memberikan sesuatu mengapa dia merasa telah diperas? Saat itu dia bilang ikhlas kok, sekarang dia malah bilang merasa diperas," ujar Hans saat tampil di acara Show Imah Trans TV, Selasa (18/3/2014).
Perkara yang telah membelit UGB sampai saat ini memang belum usai meski dirinya sudah menjalankan arahan-arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa mantan pasien dari UGB telah melaporkan pidana penistaan terhadap agama dan penipuan ke Bareskrim Polri, selain itu juga kejahatan telah melakukan pencucian uang yang dilakukan UGB.
"Laporan yang sudah kami sampaikan adalah tentang pasal penistaan agama, pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, dan uga tindak pidana pencucian uang," ujar Hudi Yusuf pengacara dari mantan pasien UGB, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Alasan untuk pasal pencucian uang dilaporkan, ujar Rudi, karena tindakan yang telah dilakukan oleh UGB adalah mengumpulkan sejumlah dana yang berasal dari praktik penipuan yang dilakukan oleh UGB.
"Dana itu ngakunya untuk membangun sebuah pesantren, tapi seperti ini kan hasil kriminal," kata Hudi.