
Terkait permintaan Farhat untuk memundurkan pemeriksaat dirinya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan kalau pihaknya sampai saat ini masih belum mengabulkan permintaannya tersebut.
"Belum diputuskan oleh penyidik. Masih dipertimbangkan dulu pemberitahuannya itu," tutur Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Farhat sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait laporan dari Ahmad Dhani, Kamis (27/3/2014) kemarin. Namun Farhat sendiri tidak datang, bahkan ia justru melayangkan surat pemberitahuan tentang dirinya melalui pengacaranya, Elza Syarief.
Melalui suratnya tersebut, Farhat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya bisa diundur hingga tanggal 15 April mendatang karena tengah sibuk dalam pencalegan.
"Satu dua hari ini sudah bisa diputuskan, dikabulkan atau tidaknya," ujar Rikwanto.
Belum jelas apakah ermohonan Farhat itu akan diterima atau tidaknya. Salah satu alasannya karena pengunduran waktu yang telah diajukan oleh Farhat terlalu lama.
"Keputusannya masih satu atau dua hari lagi, kalau bisa diterima alasannya, ditunggu saja. Tetapi kalau tidak diterima, maka akan dikirim panggilan yang kedua," pungkasnya.
