Ustad Guntur Bumi kini Dilaporkan Kembali Polisi


Ustad Guntur Bumi sampai saat ini masih bermasalah dengan orang-orang yang mengaku sebagai korban praktik pengobatannya. Kali ini, ada sebanyak 30 orang beramai-ramai menyambangi Mabes Polri untuk melaporkan sang ustad tersebut.

Hudi Yusuf, pengacara korban UGB, menuturkan kalau beberapa kliennya menagih janji UGB untuk melunasi semua kerugian yang disebabkan saat berobat. Pasalnya, lanjut Hudi, sampai saat ini UGB dianggap telah mengingkari janjinya.

"Kami hanya minta komitmen dari beliau saja. Seperti pernyataan dia (UGB)saat kemarin di MUI (Majelis Ulama Indonesia) yaitu mau bertobat, dan menutup tempat praktiknya, serta mengganti semua kerugian. Tapi nyatanya, sampai saat ini nggak ada iktikad baik darinya untuk memenuhinya dan kami pun berharap UGB mau memenuhi komitmennya," tutur Hudi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).

Dikatakan oleh Hudi, 30 korban pasien dari UGB yang datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Banten, Bogor, Lampung, hingga Kalimantan. Ia juga melanjutkan, alasan kenapa UGB belum menepati janji untuk membayar kerugian parakorbannya dikarenakan sang ustad kini mengalami kebangkrutan.

"Katanya beliau sudah bangkrut, kalau ditagih terus, bisa jual kolor, padahal baru saja kemarin yang ditagih," jelasnya.

Meski pun sudah melaporkannya ke pihak berwajib, Hudi tak menutup kemungkinan kalau nantinya akan berdamai. "Kalau dia (UGB) punya komitmen seperti waktu di MUI, pasti kami akan mau melakukan musyawarah," tandasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, kalau UGB telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fabian yang merasa telah ditipu dengan pengobatannya tersebut, Jumat (14/3/2014) kemarin. Fabian melaporkan UGB dengan Pasal 378 tentang Penipuan.

Tak hanya Fabian saja, sebelumnya sudah ada Hans Sutayang juga telah melaporkan mengenai praktik pengobatan dirinya ke MUI. Dari pengaduan laporan oleh Hans Suta itu, kemudian ahirnya MUI pun menetapkan kesimpulan dan menyatakan kalau praktik pengobatan UGB menyimpang dari sedekah, zakat, dan infaq.