Regina yang dilaporkan suaminya, Ilal Ferhard ke Polres Bogor pada 1 Juni 2013 lalu atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu bisa saja membuat Regina ditahan.
"Ada pertimbangan penyidik yang akan dijelaskan, yang jelas laporan itu belum dicabut. Ketika belum dicabut berarti prosesnya pun masih berjalan," papar pengacara Ilal, Muhammad Zakir ketika menggelar jumpa pers di Tamani Kafe, Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2 April 2014) malam.
Zakir yang juga menegaskan, bukan hal yang tidak mungkin Regina akan segera ditahan. Salah satu alasannya yakni, menurut Zakir karena ancaman hukuman atas KDRT tersebut di atas lima tahun.
"Semua itu melihat ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada panggilan dari penyidik atas laporan itu. Ilal pun yang banyak berharap perkara tersebut tetap berjalan untuk memberikan efek jera terhadap Regina.
"Regina yang terbilang kelewatan sekali. Jadi, saya harus memberikan pelajaran untuk Regina," tuturnya.