Dody Haryanto kuasa hukum dari Jay, menuturkan, kalau sejak awal pihaknya memang sudah menolak hal tersebut.
"Sudah sewajarnya kalau hakim tidak mengabulkan permintaanya tersebut. Sejak dari awal dengan adanya profisi tersebut (permintaan nafkah) kami sudah menolak," tutur Dody usai sidang.
Menurut Miftaahul Janah, kuasa hukum dari Christy, awalnya Jay memang pernah memberikannya uang nafkah sebesar Rp 60 juta selama berumah tangga. Tapi pemberian angnya tersebut dilakukan dengan cara dicicil.
"Katanya Ibu Christy minta uang nafkah sebesar Rp 60 juta. Selama ibu Christy sama pak Jay berumah tangga, sama Pak Jay memang pernah diberi nafkah sebesar Rp 60 juta tapi itu diberikan dengan cara dicicil, itu tidaklah setiap bulannya. Itu bukanlah nafkah yang diminta setelah perceraian seperti yang telah diberitakan," katanya.