Tak hanya satu saja, melainkan ada tiga perkara yang telah dilaporkan Farhat ke Polres Jakarta Selatan untuk Machica. Apa saja laporannya itu?
"Dilaporkan tindak pidana tentang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik. Iya memang ada tiga hal yang sudah dilaporkan," ucap Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Senin (24/3/2014).
Aswin juga menambahkan bahwa laporan tentang pemberitaan dari berita online tentang ITE tahun 2008 yang menurut kejadiannya adalah tanggal 19 Maret 2014.
"TKP-nya di kawasan Kalibata City terlapornya MM (Machica Mochtar), laporannya itu tentang berita yang menyatakan bahwa perzinaan yang telah dilakukan oleh korban (Farhat Abbas) dan saksi atas nama inisial RS (Regina Saputri)," tambahnya lagi.
Untuk ancaman hukumannya, Aswin masih belum bisa untuk memastikan karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya masih belum tahu pasalnya juga masih belum dapat dari penyidik. Berkasnya juga masih belum ada di BAP, masih dalam tahap penyiapan administrasi penyidik dan juga belum ada yang dimintai keterangan," tutup Aswin.