Disampaikan oleh pengacara Yun Tjun, Andreas DS mengatakan bahwa berkas laporan kasus atas kliennya terhadap pemain film 'Comic 8' itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas-berkas tersebut, lanjut Andreas, nantinya masih akan diteliti lagi. Status untuk Nikita sendiri kini diketahui sudah menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yun Tjun.
"Berkasnya sudah P19 dan sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya ketika dihubungi via telepon, Jumat (28/2/2014).
Andreas juga menuturkan, bahwa unntuk sampai saat ini Yun Tjun masih belum mau melakukan perdamaian. Terlebih lagi, tambah Andreas, pihaknya jugatelah difitnah karena disebut telah meminta uang 300 juta rupiah ke Nikita guna melakukan penyelesain kasusnya.
"Saya sudah pernah bilang sama dia (Nikita) dulu saat dikonfrontir, kalau memang mau damai harus dua-duanya, nggak bisa satu-satu, karna ini merupakan kasus pengeroyokan," jelasnyanya.